SEMA-I IAIN Parepare -- Undang-undang Senat Mahasiswa Institut (SEMA-I) IAIN Parepare 2021-2022 Pengantar Kampus adalah lingkungan yang m...
Pengantar
Kampus adalah lingkungan yang memiliki kekhasan dengan masyarakatnya yang disebut sivitas akademika (masyarakat akademis). Dikatakan demikian, karena warga kampusMelaksanakan kegiatan akademis yang bersifat kurikuler, ko-kurikuler dan ekstra kurikuler. Masyarakat akademis merupakan kategori masyarakat yang warganya memiliki sifat-sifat
Ingin tahu segala fenomena yang ada, dengan melakukan kegiatan secara ilmiah, agar diperoleh kebenaran yang teruji sesuai dengan metode ilmu pengetahuan. Untuk itulah
Masyarakat akademis memiliki sistematika dan kerangka berpikir yang sistemik berdasarkan fakta dan data, serta kemampuan menganalisis, sehingga diperoleh kebenaran yang teruji.
Kondisi yang demikian bukan berarti ada kecenderungan bahwa masyarakat akademis bersifat eksklusif, melainkan sebagai bentuk tindakan selektif untuk memelihara karakter dan
Citra khasnya. Disamping adanya tradisi, dalam masyarakat akademis diperlukan adanya peraturan-peraturan bersama yang mengikat dan mengatur warganya. Tradisi dan peraturan
Merupakan kesatuan yang secara sinergis mengatur tertib masyarakat akademis di kampus. Jika tradisi memberikan kemantapan pada kehidupan akademik di kampus, maka peraturan
Digariskan bagi wadah penyesuaian dan pembaharuan. Tertib masyarakat akademis di suatu kampus, akan terpelihara secara baik bilamana tradisi akademik dan peraturan yang berlaku
Dijadikan pedoman perilaku oleh sivitas akademika dan elemen-elemen kampus lainnya. Mahasiswa sebagai salah satu elemen kampus baik secara individu maupun kelompok dalam
Organisasi kemahasiswaan, memiliki dimensi yang luas. Di samping sebagai bagian sivitas akademika (dimensi keilmuan) mereka juga sebagai bagian dari komunitas pemuda (dimensi sosial) yang memiliki tugas dan tantangan masa depan. Dengan kesadaran akan kewajiban
dan haknya maka mahasiswa akan dapat mengembangkan potensinya dalam segala dimensi yang melekat padanya.
Organisasi kemahasiswaan PTKI sebagai salah satu wahana pengembangan kepribadian dan peningkatan wawasan dan intelektual, merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem akademis di PTKI. Kontribusinya ditujukan untuk membina dan mengembangkan kepribadian dalam rangka mencapai fungsi dan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa yang bermartabat, dan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang bertakwa, berilmu, dan beramal, serta mampu “learning how to think (belajar bagaimana berpikir), learning how to do (belajar bagaimana harus melakukan), learning how to be (belajar menjadi dirinya sendiri), dan learning how to live together (belajar bagaimana harus hidup bersama orang lain).” Jadi, organisasi mahasiswa intra kampus pada dasarnya
merupakan wahana untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan dan penalaran, serta menyalurkan minat dan kegemaran. Dalam mencari pengalaman hidup dan mengembangkan potensi diri melalui organisasi kemahasiswaan, mahasiswa selain dituntut untuk
mengedepankan kebenaran dan kejujuran, mereka juga dituntut senantiasa mengedepankan
nilai-nilai multikulturalisme warga kampus. Sebagai warga masyarakat akademis, mahasiswa
dituntut eksis dengan kondisi mereka sendiri, dan tidak dibenarkan memaksakan nilai-nilai, norma-norma dan etika “masyarakat non kampus” ke perguruan tinggi. Kondisi demikian dapat menimbulkan kerancuan karena adanya ketidaksesuaian antar satu norma dengan norma lain. Ketidaksesuaian itu pada batas tertentu bisa menimbulkan konflik. Hadirnya suatu aturan sangat mempengaruhi kondisi warga kampus dikalangan mahasiswa. Dari berbagai problem
yang bermunculan dalam proses menempuh pendidikan mesri diretas dengan adanya acuan kepada aturan yang disepakati bersama dalam rangka meminimalisir peristiwa yang tidak diinginkan.
Berikut link UU SEMA-I IAIN Parepare :
Tidak ada komentar